Penyaluran BLT DD ke-1 tahun 2021 Desa Karangwage

  • Apr 08, 2021
  • karangwage
  • BERITA

Karangwage, 08 April 2021 Dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi. Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penerima BLT-DD ini adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak COVID-19 yang belum tersentuh bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya. Pemerintah Desa Karangwage menyerahkan BLT DD bulan I tahun 2021 ini berlangsung di aula balai Desa karangwage Kamis 08/4 yang disaksikan oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Karangwage Sebanyak 40 penerima dikumpulkan diaula dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jumlah nominal yang diberikan untuk masing-masing penerima sebesar 300 ribu rupiah.