Perdes KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL di Desa Karangwage di Sah kan

  • Feb 19, 2019
  • karangwage
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Pembahasan Raperdes KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN PATI dibahas dan disepakati antara Pemerintah Desa Karangwage Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Raperdes yang intinya untuk melindungi aset dan budaya lokal desa ini berjalan dengan lancar. Bermacam usulan muncul dari anggota BPD yang mengikuti Rapat Pembahasan Raperdes tersebut. Setelah melalui berbagai revisi dan perbaikan akhirnya Raperdes Kewenangan Lokal Desa secara aklamasi disahkan.